Ade Yasin Minta Warganya Tak Lakukan Mudik

oleh -277 Dilihat

Garisjabar.com- Bupati Bogor Ade Yasin melarang warganya untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Sabtu (16/5/2020).

“Lebaran ini dikhawatirkan terjadi pergerakan masyarakat yang cukup signifikan. Artinya kami juga melarang melakukan mudik, baik dari Bogor ke DKI Jakarta, atau Bogor ke luar Jawa atau ke mana pun. Maupun dari luar Jawa ke Bogor,” ujarnya dalam video yang dibagikan Humas Pemkab Bogor, Jumat (15/5/2020).

“Artinya pergerakan masyarakat betul-betul dipantau. Sehingga Covid-19 ini tidak terus menyebar di Kabupaten Bogor,” kata Ade.

Namun, selain mudik antar daerah, juga meminta warganya untuk tidak melakukan mudik antar kecamatan. Karena, kata Ade, akan berbahaya jika adanya pergerakan masyarakat dari kecamatan zona merah Covid-19 ke zona hijau.

“Dikhawatirkan akan menimbulkan tingkat naiknya kasus Covid-19. Mohon kerja samanya dari masyarakat, jangan dulu mudik atau bersiraturahmi selama pademi belum turun. Kami ingin masyarakat patuh dan mengikuti anjuran pemerintah,” ujarnya.

Ade Yasin mengatakan, dalam masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga yang dilakukan di Kabupaten Bogor, pihaknya akan lebih ketat dalam proses pengawasan. Hal ini, kata dia juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat.

Hal ini, Ade Yasin mencontohkan, salah satunya adalah pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.

“Artinya ketika tidak menggunakan masker dan melakukan aktivitas berkerumun lebih dari 5 orang, ini akan ada teguran lisan, tertulis, kerja sosial, dan denda Rp100 ribu sampai Rp250 ribu,” katanya.

Namun sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB di daerah Kabupaten atau Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten atau Kota Bekasi.

Sementara, Pergub ditandatangani Ridwan Kamil pada 12 Mei sebagai dasar pemberian sanksi terhadap pelanggaran PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi, Bodebek itu. (Rht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *