Barang Milik Daerah yang Masih Dikuasai Para Pihak Ada Sanksi

oleh -231 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, diminta segera menertibkan barang milik daerah (BMD) yang masih dikuasai atau dijadikan fasilitas kepentingan pribadi para pihak yang sudah tidak lagi memiliki ikatan dalam jabatan dan juga kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Purwakarta Agus Yasin menyampaikan, pemerintah daerah kini tengah menertibkan aset-aset dan BMD yang dikuasai pihak lain atau pihak yang tidak berhak.

“Iya, ini harus segera bupati bertindak tegas, dan sudah tidak lagi memiliki ikatan dalam jabatan juga kedudukan di pemerintahan,”kata Agus. Senin (31/10/2022).

Kata Agus Yasin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 47 Tahun 2021 sebagai basis pedoman pencatatan yang telah mengatur pengelolaan BMD mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Selain itu, pertimbangan ini disusun dengan regulasi yang ada sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah No27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No28 Tahun 2020, Permendagri No19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Permendagri No108 Tahun 2016 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, Permendagri No1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Permendagri No.47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Sementara pasca ditetapkan Permendagri No47 Tahun 2021, banyak isu yang berkembang di pemerintah daerah. Yakni memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah dan menjadi solusi atau kunci dalam penyelesaian permasalahan terkait pengelolaan BMD.

Menurutnya, agar pemerintah daerah untuk melakukan percepatan dalam mengambil langkah konkret sesuai format yang ditetapkan Permendagri.

Sehingga dalam Permendagri tersebut, mengatur tentang tuntutan ganti rugi dan sanksi yang diatur dengan 1 (satu) pasal yakni pasal. Adapun substansi dari pengaturan tuntutan ganti rugi dan sanksi adalah sebagai berikut.

Agus Yasin pun mengatakan, setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Didalam peraturan pemerintah, pasal 1 angka 1 yaitu “Kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai,”ujar Agus.

Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai Peraturan Pemerintah pihak yang merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah dapat dikenai sanksi admi.

Agus Yasin menyebutkan, seperti misalnya pemanfaatan gedung, kendaraan dinas, serta fasilitas milik daerah lainnya. Tentunya sanksi ini pun tidak hanya berlaku pada pihak yang memanfaatkannya saja.

“Ini penting, karena selain untuk menjaga reputasi dan marwah daerah. Juga merupakan langkah baik untuk memutus kesewenang wenangan pihak di luar kedinasan, menguasai dan memanfaatkan fasilitas daerah untuk kepentingan pribadi tanpa memberikan hasil baliknya,”ucap Agus Yasin. (Rsd)