Polisi Amankan 4 Tersangka Penyalahgunaan Gas Bersubsidi di Karawang

oleh -239 Dilihat

KARAWANG, garisjabar.com- Polres Karawang mengungkapkan kejahatan 4 orang tersangka dalam penyalahgunaan gas bersubsidi yang dikonfirmasikan dari Gas 3 kg hingga 12 kg.

Kapolres Karawang (AKBP) Aldi Subartono mengatakan, jajaran dari Satreskrim Polres Karawang menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Klari ini terdapat orang yang melakukan penyalahgunaan gas tabung bersubsidi 3 kg dikonversi ke tabung 12 kg.

“Berangkat dari informasi, Satreskrim Polres Karawang melakukan penyelidikan pada tanggal 6 September tahun 2002. Setibanya di lokasi rumah ada tempat yang dilaporkan benar adanya,”kata AKBP Aldi Subartono. Selasa (13/9/2022).

Polres Karawang, menemukan dugaan beberapa orang yang sedang melakukan pemindahan tabung subsidi tiga Kg ke 12 Kg jadi ada alatnya untuk dipindahkan.

“Dari rangkaian penyidikan dan penyelidikan, kami memeriksa beberapa saksi kemudian menyita barang bukti tabung, alat untuk memindahkan isi gas, segel uang dan l serta barang bukti lain,”ujar Kapolres Aldi Subartono.

Masih kata Aldi, Polres Karawang menetapkan 4 orang sebagai tersangka berinisial BR pemilik usaha yang berada di Klari, EP (23) dan EK sebagai karyawan yang bekerja untuk memindahkan isi tabung dari 3 Kg ke 12 Kg.

“Kami menetapkan tersangka inisial SG warga Karawang Barat pemilik pangkalan, yang seharusnya dari pangkalan ini di distribusi ke masyarakat tapi ini dijual ke inisial B yang akhirnya dikonversi atau disuntikkan ke tabung yang non subsidi,”ucap AKBP Aldi Subartono.

Pasal yang disangkakan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi Sebagaimana telah diubah oleh cluster pasal 40 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar,

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku ini sudah menjadi aksinya semenjak tahun 2021.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengatakan sudah lebih kurang sekitar 39.000 tabung subsidi dikonversi ke tabung non Subsidi,” ungkapnya. (Rsd)