Garisjabar.com- Warga Kampung Pasir Owa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, digegerkan oleh seorang warganya bernama Heryanto (27) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan.
Warga tak menyangka sosok pria yang dikenal pendiam itu ternyata menjadi pelaku pembunuhan terhadap Dina Oktaviani (21) yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, Selasa (7/10/2025).
Sementara, Kepala Dusun Pasir Owa, Wawan Hermawan, mengatakan bahwa Heri hanya sesekali nongkrong bersama warga kampung, itu pun jarang berbicara.
”Kalau kesehariannya bisa dibilang pendiam. Jarang kumpul, paling seminggu beberapa kali, tapi itu pun enggak banyak ngomong. Mungkin karena sibuk kerja,” ujar Wawan kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Menurut Wawan, Heri kerap pulang larut lewat pukul 24.00, karena kerja di minimarket. “Sosialnya lumayan baik, cuma pendiam. Jadi warga kaget saat tahu dia pelakunya,” kata Wawan.
Namun, pantauan di lokasi, rumah Heryanto berada di perbukitan yang jauh dari keramaian. Rumahnya sederhana bercat kuning dan tampak sepi. Jarak rumah dengan tetangga cukup jauh.
Meski disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Dina, akan tetapi garis polisi belum terpasang di sekitar rumah tersebut.
Ketika didatangi pun, tak ada seorang yang keluar menyahut panggilan. Suasana hening menyelimuti area rumah yang kini menjadi sorotan publik.
Hal ini, berdasarkan informasi dari Wawan, Heri tinggal bersama istrinya, namun, saat kejadian istrinya tidak berada di rumah.
”Katanya istrinya lagi nginep di rumah ibunya atau saudaranya. Kirain istrinya ada di situ, makanya enggak nyangka kejadiannya terjadi di rumah itu,” ujar Wawan.
Sementara itu, dihubungi melalui gawainya, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan menyampaikan, Heryanto mengajak Dina ke rumahnya lalu mencekik dan membekap hingga korban tewas.
Tragisnya, kata dia, pelaku sempat merudapaksa jasad korban sebelum mengambil perhiasan dan ponsel milik Dina.
Heryanto ditangkap di tempat kerjanya, sebuah minimarket di Rest Area 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
”Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain satu unit motor, satu unit mobil, dua unit handphone. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia,” ucapnya.
Adapun saat ini pelaku diamankan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut motif dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.
Ditemui terpisah, Kepala Desa Wanawali, Wahyudin membenarkan bahwa warganya bernama Heryanto telah diamankan polisi terkait kasus dugaan pembunuhan tragis terhadap Dina Oktaviani.
Tak hanya itu, ia mengatakan, dua warga desa lain berinisial O dan R, yang berusia di atas 20 tahun, juga turut dibawa aparat kepolisian untuk dimintai keterangan.
”Informasinya sekarang sudah diamankan polisi dan berada di Polres Karawang. Semalam juga saya dapat kabar dari Pak Dusun kalau ada warga kita yang dijemput aparat,” ujar Wahyudin.
Menurutnya, Heryanto ditangkap di tempat kerjanya, sebuah minimarket di Rest Area 72 Tol Cipularang – Purbaleunyi, Desa Cigelam, Babakancikao, Purwakarta. Sementara dua warga lainnya dijemput polisi di rumah masing-masing.
”Kalau informasi yang didapat itu, dua warga itu hanya diminta tolong oleh Heryanto untuk mengantarnya pergi setelah peristiwa terjadi. Mereka tidak tahu maksud dan tujuannya,” ungkap Wahyudin. (Rsd)