Ketua Umum IKWI Laporkan Dua Oknum IK dan RS Tidak Pidana Pemalsuan

oleh -102 Dilihat

Garisjabar.com- Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Andi Dasmawati Ph.D melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS atas dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai termaktub pada pasal 263 KUHP. Sementara, laporan Polisi (LP) yang telah teregistrasi No: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Juli 2025.

Korban Andi Dasmawati melaporkan IK dan RS didampingi oleh penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm yang berdomilisi di Mall Taman Palem Lt 3 Blok A-81 Jakarta Barat.

Fachruddin Tanjung selaku penasehat hukumnya mengatakan, bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh IK dan RS yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas IKWI Pusat dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, dengan cara diterbitkan SK Pengurus Pusat IKWI No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tanggal 5 Mei 2025.

“Kita telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat,” kata pria yang akrab disapa Tanjung ini.

Tanjung menegaskan bahwa sebelum LP disetujui di SKPT, kliennya berkonsultasi dengan pihak Reserse Kriminal Umum dengan melampirkan bukti-bukti terkait kepengurusan IKWI Pusat yang sah.

Saat konsultasi tidak ada kendala, namun pihak dari Reserse Kriminal Umum setelah melihat bukti-bukti yang kami lampirkan, menyatakan bahwa unsur-unsur pemalsuan yang diduga dilakukan IK dan RS adalah murni Pasal 263 KUHP dengan hukuman ancaman enam tahun penjara.

Sehingga kami disarankan untuk tetap mengacu pada Pasal 263 KUHP, ditambah lagi sebelum LP ini dibuat, “Kami juga telah melayangkan somasi, namun sangat tidak ada penyelesaian apapun terhadap somasi yang telah kami sampaikan,” ujar Tanjung.

Andi Dasmawati membenarkan ketika dikonfirmasi wartawan terkait LP tersebut.

“Semoga nanti penyidikan bersifat netral, tegas dan tidak memandang bulu. Kebenaran akan mengungkapkan dirinya sendiri, dan hukum harus ditegakkan di negara kita ini,” ucap Andi, Selasa (8/7/2025).

Andi Dasmawati mendatangi SPKT Polda Metro Jaya juga didampingi Sekjen IKWI Pusat Novi Enebelty dan Yuliana selaku Plt IKWI DKI Jakarta. (Rht)