Bea Cukai Purwakarta Musnahkan 2 Juta Roko dan Minuman Keras Ilegal

oleh -235 Dilihat

Garisjabar.com- Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kabupaten Purwakarta, memusnahkan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada periode akhir 2023 sampai Mei 2024.

Sementara, pemusnahan terhadap barang hasil penindakan berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol ilegal.

Bea Cukai Purwakarta berhasil mengamankan 2.225.760 batang roko ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, dan 1084 botol / 649,4 liter minuman keras ilegal berbagai merek yang juga tidak dilekati pita cukai. Hingga total barang bukti hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 1.614.070.760.

Menurut, Yunianto Laesul Apdol sebagai kepala seksi bea cukai, total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 2.934.320.800 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1.614.070.760.

“Hari ini untuk penindakan meningkat dari tahun sebelumnya,” kata Yunianto Laesul Apdol. Selasa (17/12/2024).

Menurutnya, karena efek roko cukai menjadi mahal sehingga masyarakat mencari alternatif untuk pengalihan konsumsi roko ilegal.

“Biasanya sasaran roko ilegal ke masyarakat ekonomi rendah, baik ke nelayan, petani sampai pelosok,” ujarnya.

Tak hanya itu, barang bukti ini sudah mempunyai hukum tetap atau inkrah, sesuai keputusan pengadilan.

Pihaknya, mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang secara aktif dan kontinyu dilakukan Bea Cukai.

Kata Yunianto Laesul Apdo, jika menemukan indikasi peredaran roko dan miras ilegal, masyarakat diimbau untuk dapat menghubungi Bea Cukai melalui pusat kontak layanan resmi BC 1500225, kontak layanan Bea Cukai Purwakarta. (Red)