Garisjabar.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta musnahkan barang bukti tindak pidana narkoba yang status sudah inkrah.
Kepala kejaksaan Negeri Purwakarta Mukhlis mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi tindak pidana narkotika.
“Kami musnahkan barang bukti dari tindak pidana narkotika ada tiga, ganja 6, 82 gram, sabu 240, 2272 gram, obat terlarang 6, 775 butir,”kata Mukhlis, pada Rabu (12/6/2024).
Dari kasus narkotika, terdapat barang bukti jenis ganja sebarat 6,82 gram yang di musnahkan secara dibakar, sedangkan obat terlarang sebanyak 6, 77 butir itu di blender.
“Dan untuk barang bukti narkotika, terdiri dari jenis sabu 240,2272 gram,”ujarnya.
Kemudian, pemusnahan barang bukti dari tindak pidana Undang-Undang darurat, dipotong dengan gerinda.
“Ada dari tindak pidana UU Darurat yaitu sajam dan ada beberapa pakaian yang merupakan barang bukti dari tindak pidana,”ucapnya. (Rsd)