PURWAKARTA, garisjabar.com- Dua pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial NN (36) dan GN (30) diamankan di Polres Purwakarta.
Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan, mereka merupakan pelaku yang telah berulang 10 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Wanayasa dan Bojong.
“Para pelaku telah melakukan aksi pencurian motor berulang kali, dan pelaku ini residivis,”kata AKBP Edwar Zulkarnain. Jumat (28/7/2023).
AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat korban bernama Sulastri melaporkan sepeda motornya dicuri orang tidak dikenal. Sepeda motor milik Sulastri tengah diparkir di depan rumah saat ngojeg pukul 03.00 Wib pagi.
Dalam penangkapan dua pelaku curanmor itu, pihak Polsek Bojong turut mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor.
Polres Purwakarta akan melakukan pendalam dan pengembangan dimana penjualan sepeda motor tersebut.
Kemudian pelaku penadah berinisial GN, DD dan SD, sehingga Polsek Bojong melakukan penangkapan penadah di wilayah Maniis Kabupaten Purwakarta.
“Semuanya empat orang pelaku, dan dua orang pelaku penadah sedang dalam pengejaran,”ujarnya.
Salah satu warga yang menjadi korban bernama Sulastri usia (27) seorang tukang ojeg asal bunder.
Polres Purwakarta akan menyerahkan kendaraan kepada pemiliknya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun.
Dan tiga pertolongan jahat atau penadah dikenakan pasal 480 (KUHP) pidana maksimal 4 tahun.
Penyidik Polsek Bojong bekerjasama dengan Satreskrim Polres Purwakarta melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainya dan unit barang bukti oleh pelaku.
“Kendaraan saya yang hilang telah diserahkan kepada saya tanpa ada biaya apa pun,”ucap Sulastri (27) secara tertulis.
Sulastri (27) asal Bunder ucapkan terima kasih kepada Polres Purwakarta serta jajarannya atas kecepatan dan kesigapannya karena telah berhasil menemukan kendaraan saya. (Rsd)