BK DPR dan Wantim PG Harus Beri Tindakan Tegas Terhadap Dedi Mulyadi

oleh -302 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Sesuai ketentuan DPR memiliki tiga fungsi meliputi fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

Pengamat Kebijakan Publik, Kabupaten Purwakarta, Agus Yasin, meyoroti terkait dengan fungsi legislasi DPR memiliki tugas dan wewenang menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menyusun serta membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).

“Tugas dan fungsi politisi atau politikus adalah menjadi penyambung suara masyarakat, serta menjalankan kebijakan berdasarkan aspirasi masyarakat,”kata Agus. Selasa (31/01/2023).

Namun sejalan dengan peran dan tugas partai politik, yaitu merumuskan program politik yang mengskomidir gabungan tuntutan-tuntutan dari masyarakat, serta kebijakan politik yang ada dalam pemerintahan dan menyampaikannya kepada badan legislatif.

Menurutnya, salah seorang Anggota DPR dari FPG Dedi Mulyadi dan merupakan Wakil Ketua Komisi IV, yang selama ini lebih eksis membuat konten ketimbang menjalankan tupoksinya. Baik mencerminkan sebagai legislator maupun sebagai politisi, tentu apabila diperhatikan ibarat peribahasa “jauh air dari tanaman”.

Sementara dengan gaya dan caranya, yang nampak kerap lebih mengutamakan kepentingan individunya di balik kesenangan membuat konten. Serta bagaimana mengeksploitasi penderitaan orang-orang,”Untuk dijadikan candaan dan lahan yang berorientasi kepada kepentingan pribadi serta keuntungan materi,”ujarnya.

Hal itu tentunya bertolak belakang dengan kapasitasnya sesuai lingkup komisi yang didudukinya, begitupun dengan menyerap aspirasi sesuai dapilnya.

Kata Agus Yasin, yang sangat memalukan lagi dengan peristiwa belakangan ini, dengan (ngeyelnya) membuat konten di salah satu super market.

Menurut Agus, seharusnya jika dia tahu etika tidak perlu bersikap seperti itu. Dan sebagai orang yang katanya memiliki empati terhadap rakyat kecil, seharusnya juga tidak mempertontonkan sifat “hedonisme” untuk dipertontonkan. Sebab sama dengan memperlihatkan kepura-puraan selama ini.

“Bagaimana tidak tertebak kepura puraannya. Ketika dia beraksi “menangis” seolah meratapi tuntutan cerai dari istrinya Anne Ratna Mustika, di baliknya dia bercenkrama dengan gadis-gadis cantik, bahkan dengan salah satu istri orang,”kata Agus.

Lalu ketika dia memperlihatkan kebaikan kepada orang lain, sementara disharmonisasi dengan diatara sebagian keluarganya tidak terjaga.

Agus pun mengatakan, boleh-boleh saja orang yang hanya mengenal jubahnya, memuji dan melebih-lebihkan kebaikannya. Tetapi bagi yang mengenal dalamnya, tentu tersenyum tanpa harus mengatakannya.

“Artinya sebaik-baik menanam pohon di halaman, tetap saja diperdaya harus menyapu sampah daunnya setiap hari,” ungkapnya.

Untuk itu terhadap perilaku dan kegemaran yang lebih memproyeksikan dirinya sebagai penjaja konten, ketimbang mencerminkan seorang legislator maupun politisi.

“Badan Kehormatan DPR dan Dewan Pertimbangan PG harus mengambil tindakan terhadap anggotanya, yang kerap melanggar kode etik dan kepatutan,”ucapnya. (Rsd)