PURWAKARTA, garisjabar.com- Sesuai ketentuan DPR memiliki tiga fungsi meliputi fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara
Tag: fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Tugas dan wewenang DPR lainnya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.