Tersangka Iwa, Walau di Non Aktifkan Masih Terima Gaji

oleh -252 Dilihat

Garisjabar.com- Sekretaris daerah (Sekda) Jawa Barat non-aktif Iwa Karniwa sekaligus tersangka kasus suap Meikarta masih menerima gaji dan tunjungan perbaikan penghasilan senilai Rp 75 hingga 100 juta rupiah. Kamis (13/2/2020).

Hal ini, selain masih menerima gaji normal, Iwa juga tercatat memiliki aset harta berupa tanah dan bangunan yang dibeli setiap tahun dengan sejumlah harga itu.

“Alhamdulillah untuk gaji masih ya (diterima) sehingga anak isteri masih bisa terima,” ujar Iwa ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/2/2020)

Saat itu, dalam persidangan Iwa mengaku sama sekali tidak menerima ataupun meminta uang kepada terkait perizinan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi.

“Saya merasa bahwa saya bekerja maksimal sesuai ketentuan dan saya terakhir ditanyakan oleh yang mulia hakim itu saya merasa tidak bersalah,” kata Iwa.

Namun Iwa pun tercatat memiliki satu unit apartemen di Meikarta yang dibeli pada 2017 lalu atas nama pribadinya dengan dicicil menurut pengakuannya di dalam persidangan tersebut.

Sehingga, terkait dengan aset lainnya, perihal tanah dan properti bangunan yang dimiliki, pembelian dari hasil penghasilannya sebagai Sekda dan sebagai dosen pengajar di beberapa universitas.

“Iya dibeli menggunakan uang pribadi, gaji selain dari gaji sekda saya juga penghasilan dari mengajar sebagai dosen,” ujarnya ketika ditanya oleh Jaksa KPK Ferdian dalam persidangan itu.

Sementara sebagai informasi, Iwa didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi diduga menerima aliran uang sebesar Rp 900 juta yang diterima secara bertahap dari PT Lippo Cikarang melalui mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili untuk membantu persetujuan substansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). (Frn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *