Garisjabar.com- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyambut baik dengan rencana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan menaikan anggaran bantuan politik (banpol).
Ia mengungkapkan, Bappenas pernah menyebut idealnya dana parpol berkisar antara Rp 40.000 sampai Rp 50.000 per surat suara sah.
“Yang jelas kalau kita lihat selama ini mengelola sebuah partai politik, dana yang diberi pemerintah selama ini memang enggak cukup, jumlahnya harus relatif lebih besar,” ujar Doli di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Namun diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan hal serupa, tetapi mengenai nominal kenaikan masih punya usulan yang berbeda.
Sehingga, Politisi Golkar ini mengatakan, bila APBN untuk parpol cukup signifikan, maka parpol mesti meningkatkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Ini tentunya memberikan satu penataan politik,” kata dia.
Hal tersebut, kenaikan bantuan dana parpol 10 kali lipat baru saja disahkan tahun lalu melalui PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Sementara itu, PP ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Januari 2018 lalu dalam diundang-undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 5 Januari 2018.
Hal ini, dana bantuan keuangan kepada parpol tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebelumnya Rp 108, kini menjadi Rp 1.000 per suara sah. Kemudian untuk tingkat DPRD dan pemerintah kota kabupaten menjadi Rp 1.500 per suara sah.
Dalam PP tersebut, kenaikan dana parpol itu diberikan untuk pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat. Selain itu, bantuan dana parpol diberikan untuk biaya operasional sekretariat parpol.
Sehingga dengan kenaikan itu, ada peningkatan dana yang dikeluarkan pemerintah terkait dana parpol. Dari yang sebelumnya Rp 13,5 miliar dalam setahun untuk partai-partai peserta pemilu menjadi Rp 111 miliar untuk dana bantuan parpol setiap tahunnya. (Rht)