PURWAKARTA, garisjabar.com- Pelajar di bawah umur yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah (khususnya sepeda motor), terkait hal ini tentu tidak dapat dibenarkan.
Sementara anak-anak di bawah umur yang membawa kendaraan berupa motor makin hari jumlahnya bertambah banyak.
Hal ini, khusunya di sekolah SMKN 1 Negeri Purwakarta masih banyak pelajar yang membawa kendaraan roda dua.
Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan (Perbup) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tawuran dan Penggunaan Kendaraan Bermotor Oleh Peserta Didik.
Menurut Pospera Sutisna Sonjaya menyampaikan, karena salah satu syarat bagi pengemudi kendaraan harus dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan usia mereka sendiri belum mencukupi untuk memiliki SIM tersebut. Apalagi ini bertentangan dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sekarang ini masih banyak orangtua yang memberikan kesempatan kepada anak-anaknya untuk mengendarai sepeda motor maupun mobil,”kata Sutisna. Kamis (26/10/2023).
Selain itu, sadar atau tidak, ternyata anak-anak kecil yang membawa kendaraan bermotor telah melakukan tindakan kejahatan. Banyak sekali terlihat pengendara motor berusia di bawah umur yang berkendara secara ugal-ugalan.
Namun secara teknis kemampuan anak untuk mengatasi bobot kendaraan juga belum imbang. Tak heran bila pengendara yang belum cukup umur memiliki resiko lebih besar mengalami kecelakaan di jalan raya.
Kata Pospera Sutisna Sonjaya, secara aturan hukum, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pertama, surat edaran didasari amanat UU. Menurut UU, anak di bawah 17 tahun belum diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor. “Itu ditandai dengan anak di bawah 17 tahun tidak dapat Surat Izin Mengemudi (SIM),”ucap Pospera Sutisna Senjaya. (Rsd)