PURWAKARTA- Garisjabar.com
Perumnas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perumahan Nasional Royal Campaka Desa Campaka Kecamatan Kabupaten Purwakarta,tidak memiliki Izin Lokasi maupun Izin lainnya.
Perumahan elit ini, yang terletak di desa Campaka skala nasional yang dibuka dan diresmikan oleh Wakil Bupati H. Aming Launcing Royal Campaka pada hari Minggu lalu (21/7/2019).Yang di tutup sementara oleh pihak gabungan Satpol PP beberapa hari ini karna tidap memiliki Izin IMB maupun Izin Lokasi juga Izin lainnya.
Hasil kesepakatan bersama dituangkan melalui surat pernyataan atau berita acara penghentian sementara yang ditandatangani pihak pengembang untuk ditaati.”Sehingga kita meminta pihak pengembang untuk memberhentikan aktifitas pembangunan tersebut,” ujar Kabid Trantib Dedeh.
Dedeh Sovia, mengatakan, ini kan di tutup sementara terkait belum keluarnya Izin-Izin yang seharusnya di siapkan oleh mereka seperti seplen dan juga ijin membangun.Namun Izin-Izin nya harus di tempuh dulu sehingga dilapangan belum ada bangun membangun.
Warga setempat Ida (37) pun membenarkan, dengan adanya perumahan yang tidak memilik Izin padahal itu punya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).”Ko bisa ya sampai bisa berdiri sebelum keluarnya Izin-Izin itu,”kata Ida.Sabtu (27/7/2019).
“Tapi bisa saja diduga ada oknum pejabat bermain didalamnya,” ujar Ida.
Lanjut Ida, padahal sudah ada ketentuan sebelum ada nya Izin (IMB) izin mendirikan bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
“Seharusnya Pemerintah daerah lebih teliti lagi dengan adanya Perum Royal Campaka ini tidak memiliki Izin, bahkan banyak di purwakarta pengusah lainya yang tidak terkontrol oleh pihak pemerintah, ini malah Pa Wakil Bupati yang meresmikannya,”ucap Ida warga setempat.(Rsd)