Garisjabar.com- Pemuda Pancasila audensi ke DPRD Kabupaten Purwakarta, tolak keras terkait soal tuntutan undang-undang RUU HIP.
Namun, Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Ahmad Sanusi, menerima perwakilan Pemuda Pancasila yang akan disampaikannya.
Menurut, Sekjen Pemuda Pancasila Papet menegaskan, pihaknya menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
“MPC menolak keras RUU HIP dan minta (RUU HIP) dicabut,” ujar Papet, Senin (29/6/2020).
Dimana RUU HIP ini ada sepuluh pasal dan pasalnya itu tendensius, artinya pasal tersebut memberi ruang paham-paham realisme paham-paham PKI paham-paham Komunisme.
“Yang jelas-jelas TAP MPRS No 25 tahun 1966 dan kemudian TAP MPRS nya itu tidak di ikut sertakan dalam RUU HIP,” kata Papet. (Rsd)