Pansel Calon Direksi PDAM Garut Saling Lempar Terkait Anggaran, Sidang PTUN Terus Berlanjut

oleh -133 Dilihat

Garisjabar.com- Gonjang-ganjing asal muasal atau sumber anggaran yang digunakan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Intan Garut mulai terkuak. Nilainya pun sangat fantastis. Jumat (4/7/2025).

Plt Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Intan Garut, Drs. Nia Ghania Karyana kepada media mengakui anggaran yang digunakan oleh Pansel Calon Direksi Perumda Tirta Intan Garut diambil dari kas di Perumda Tirta Intan.

Pansel menyedot anggaran dari salah satu BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) lebih dari Rp 300 juta. Anggaran itu diserahkan dan dipergunakan guna kepentingan Pansel sesuai dengan kebutuhan Pansel.

“Anggaran Pansel itu dipenuhi dari PDAM melalui pengajuan langsung dari Pak Sekda. Pertama Rp 250 Juta, dan kedua sekitar 78 Juta. Uang itu dari PDAM dan diberikan kepada Pansel,” kata Nia Ghania Karyana kepada media.

Sementara, Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Setda Garut, Ida Farida saat dikonfirmasi terkait asal usul dan jumlah anggaran yang digunakan Pansel untuk calon direksi Perumdam Tirta Intan tahun 2025-2030, mengaku tidak tahu.

Bahkan Ida terkesan melempar pertanyaan wartawan kepada Koordinator Pansel Calon Direksi PDAM Garut, Dedi Mulyadi.

“Saya tidak tahu persis, konfirmasi saja langsung ke Bagian Ekonomi atau Koordinator Pansel, pak Dedi,” ujar Ida.

Kepala Bagian Ekonomi, Bambang saar didatangi ke ruang kerjanya juga belum bisa ditemui. Pasalnya yang bersangkutan tidak ada di ruang kerjanya. “Bapaknya sedang keluar,” kata Rina salah seorang Bagian Ekonomi Setda Garut di ruang kerjanya, Selasa (01/07/2025)

Sementara itu, Koordinator Pansel sekaligus Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Drs. Dedi Mulyadi, M.H saat dikonfirmasi tentang asal muasal, jumlah dan peruntukan anggaran yang digunakan Pansel Calon Direksi Perumdam Tirta Intan mengaku tidak tahu berapa jumlah dan asal muasal anggaran yang digunakan Pansel.

Bahkan, Dedi Mulyadi malah meminta wartawan untuk melakukan konfirmasi ke PLH Bagian Ekonomi sekaligus Kabag Hukum Ida Farida.

“Hubungi PLH Bagian Ekonomi Bu Ida. Saya tidak tahu berapa jumlah anggarannya, karena tidak diajak bicara. Yang saya tahu hanya anggarannya bukan dari Pemkab Garut, tapi dari PDAM,” ujar Dedi saat dihubungi melalui telfon selulernya, Selasa (01/07/2025).

Terpisah, Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H mengatakan, setelah tiga kali dilakukan tahapan pemeriksaan persiapan oleh Majelis Hakim PTUN, agenda sidang dilanjutkan pada tahapan tuntutan melalui e Court dan sedang menunggu informasi dari pihak PTUN Bandung tentang agenda selanjutnya.

“Agenda pada sidang berikutnya di PTUN adalah jawaban dari tergugat. Selanjutnya replik duplik, bukti dan saksi. Setelah itu baru pada tahapan kesimpulan dan putusan. Permintaan kami sangat sederhana, Pemkab Garut harus legowo dan jangan memaksakan aturan. Bupati dan Pansel harus menghormati Permendagri, Perda dan Perbup. Kalau mau menambah frase gunakan cara yang sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” ucapnya. (Frn)