Kejari Purwakarta Musnahkan Dari 48 Barang Bukti Jenis Narkoba

oleh -189 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta memusnahkan barang bukti dari 48 perkara pidana yang terjadi selama tahun 2022.

Pemusnahan tersebut di hadiri oleh Sekda Purwakarta Norman Nugraha serta pihak kepolisian Purwakarta, yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Purwakarta pada Selasa (15/11/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, jenis sabu 124.0833 gram, ganja 1.613,4592 gram, tembakau sintetis 34,5683 gram, Ektasi 1,5503 gram, sehingga tindak pidana kesehatan Hexymer 2.270 butir.

Menurut (Kejari) Purwakarta Rohayatie, perkara terkait seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Selama di tahun ini ada 48 perkara yang kita musnahkan, semuanya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,”kata Rohayatie saat memaparkan di hadapan para tamu undangan.

Kejari Purwakarta Rohayatie menyampaikan, untuk mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum agar dapat mencegah terjadinya pelanggaran tindak pidana.

“Supaya tidak terjadi pelanggaran hukum, tidak terjadi tindak pidana di wilayah hukum kita ini,”ucapnya. (Rsd)