Garisjabar.com- Kejaksaan Agung bakal menetapkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Jiwasraya minggu depan. Hingga pekan kini Kejagung baru menetapkan lima orang tersangka.
“Kira-kira minggu depan akan kita tetapkan,” ujar Direktur penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Namun sayang, Febrie enggan membeberkan secara rinci tanggal dan waktu penetapan itu dan siapa saja orang-orang yang akan ditetapkan menjadi tersangka. Meski begitu, dirinya memastikan, tak akan salah mengambil langkah terhadap beberapa nama yang sudah dikantongi untuk ditetapkan menjadi tersangka.
“Nantilah, belum bisa kita ekspose dulu,” katanya.
Sehingga dirinya pun menjelaskan, bahwa untuk pekan ini tim penyidik masih fokus untuk melakukan pengembangan alat bukti dan kepentingan pemberkasan untuk orang-orang yang sudah ditahan.
Hal ini, diketahui hingga saat ini kejaksaan agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Adapun dua tersangka dari pihak swasta Komisaris PT Hanson Internasional, Tbk Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Namun, kemudian tiga tersangka lain yang merupakan dari pihak PT Asuransi Jiwasraya yakni Mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Inverestasi Jiwasraya Syahmirwan. (Rht)