Garisjabar.com- Galian C tanah merah yang berlokasi di area Perumahan, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta terpaksa dihentikan ( Satpol PP ( Satuan Polisi Pamong Praja ) Senin ( 2/12/2019).
Namun diduga kegiatan galian tanah merah tersebut tidak kantongi ijin alias liar.
Kepala Bidang Gakda ( Penegakan Perda ) Satpol PP Kabuapaten Purwakarta Iman Sukmana mengatakan, kegiatan tersebut berkaitan dengan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan Satpol PP dalam melakukan tindakan admistratif.
Ia menyampaikan, kegiatan tambang galian tanah merah dihentikan sementara, dan meminta kepada pelaku usaha agar membuat ijin ke Pemerintah Propinsi Jawa barat. Baik ESDM dan DPMPTSP Propoinsi Jawa Barat.
“Kita buat BA Pemeriksaaan Lapangan dan meminta untuk menghentikan kegiatan sampai proses ijinnya dilalui,” ucapnya.
Hal ini, aktifis lingkungan, Iwan Prahaneta Ketum KPLHI dengan tegas mengatakan, wajib hukumnya Satpol PP jangan berat sebelah dalam menegakan Perda berkaitan dengan tambang pasir tanah merah di Purwakarta yang diduga tidak kantongi ijin. Apalagi diwilayah Campaka sendiri tambang pasir yang diduga tak berijin menjamur. (Rsd)