Dugaan Kasus Alih Fungsi Lahan, Polres Periksa Saksi-Saksi dan Hadirkan Saksi Ahli

oleh -3 Dilihat

Garisjabar.com- Dugaan kasus alih fungsi lahan yang melibatkan salah satu perusahaan besar dan sejumlah pejabat di Kabupaten Garut memasuki babak baru.

Setelah menaikan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan, Polres Garut akhirnya memanggil sejumlah saksi dan akan menghadirkan saksi ahli.

Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto melalui Kasat Reskrim, AKP Joko Prihatin, melalui Kanit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ipda Hadiansyah saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, sampai saat ini Polres Garut masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Ipda Hadiansyah, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Jumat (24/10/2025).

Namun demikian, Ipda Hadiansyah belum merespon saat wartawan bertanya tentang siapa saksi-saksi yang dimaksud. “Kemudian saksi ahli nantinya,” ujar Ipda Hadiansyah dengan singkat.

Sebelumnya, salah seorang warga Limbangan Kabupaten Garut, Asep Muhidin, S.H., M.H mengaku sedang menunggu progres dari Polres Garut terkait kasus yang ia laporkan ke Polda Jabar, lalu dilimpahkan ke Polres Garut.

“Sampai saat ini saya masih menunggu perkembangannya. Alhamdulillah, setelah status perkara ini naik dari penyelidikan ke penyidikan sudah ada pemanggilan saksi-saksi,” kata Asep Muhidin saat dihubungi melalui sambungan telfonnya, Jumat (24/10/2025).

Asep berharap Polres Garut bisa merampungkan kasus ini sesuai dengan menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan aturan, proses penyidikan perkara yang termasuk kategori sulit maksimal 120 hari.

“Artinya, paling lambat November 2025 sudah ada kepastian hukum. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan penyidik ke Provam Polri,” ujar Asep.

Asep kembali menegaskan, undang-undang sudah tegas mengatur pada Pasal 73 UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang kini diperbarui dengan UU No. 6 Tahun 2023 halaman 668-670 Pasal 44 dan Pasal 73.

“Setiap pejabat Pemerintah yang menerbitkan persetujuan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” ungkapnya.

Asep menambahkan, jika terbukti ada oknum pejabat yang memberikan izin bisa dipidana dan dikenakan denda. “Bagi oknum pejabat yang terbukti, hukumannya lebih berat 1/3 dari hukuman pidana yang diancamkan,” ucapnya. (Frn)