Disdukcapil Purwakarta Tak Ada WFH atau FWA, Pelayanan Berjalan Normal

oleh -28 Dilihat

Garisjabar.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal bahkan diperluas hingga akhir pekan meski di tengah penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Minggu (5/4/2026).

Menyusul diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala.

Sekretaris Disdukcapil Purwakarta, Wawan Supriatna, menyampaikan bahwa instansinya termasuk dalam kategori layanan publik yang dikecualikan dari kebijakan WFH maupun flexible working arrangement (FWA).

“Untuk Disduk, tidak ada WFH atau FWA karena kami masuk dalam layanan administrasi kependudukan yang dikecualikan. Artinya, pelayanan tetap berjalan normal sesuai jam kerja,” ujar Wawan saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2026).

Sementara, pelayanan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil Purwakarta, kata Wawan, tetap dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

“Guna meningkatkan akses masyarakat, layanan juga dibuka pada akhir pekan. Kami tetap melayani pada Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB,” katanya.

Tak hanya di kantor utama, ia menyebutkan, Disdukcapil Purwakarta juga menghadirkan layanan di berbagai titik, termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP) serta melalui program jemput bola.

Ia mengatakan, layanan tersebut menyasar kelompok rentan seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan lanjut usia (lansia) yang kesulitan mengakses layanan secara mandiri.

“Kami punya kendaraan operasional untuk perekaman data, khususnya bagi ODGJ dan lansia. Jadi petugas langsung datang ke lokasi untuk memberikan pelayanan,” ujar Wawan.

Dalam sehari, lanjut dia, jumlah pemohon layanan di kantor Disdukcapil berkisar antara 80 hingga 100 orang. Sementara di MPP, jumlahnya bisa mencapai angka serupa, bahkan cenderung meningkat pada hari Sabtu.

Adapun jenis layanan yang paling banyak diajukan masyarakat meliputi pembuatan akta kelahiran, KTP elektronik, surat pindah, hingga akta kematian.

Pasca-lebaran, Disdukcapil mencatat adanya peningkatan permohonan layanan, terutama terkait perpindahan penduduk, namun, peningkatannya tidak terlalu signifikan.

“Untuk perpindahan, peningkatannya hanya sekitar 10 persen dibandingkan sebelumnya. Sementara layanan lain relatif stabil seperti hari biasa,” katanya.

Selain itu, untuk memastikan informasi layanan tetap tersampaikan, Disdukcapil juga aktif melakukan sosialisasi melalui media sosial serta berkoordinasi dengan kecamatan.

Dari total wilayah, sebanyak 16 kecamatan di luar kawasan perkotaan tetap membuka layanan administrasi kependudukan, sementara untuk wilayah kota dipusatkan di MPP.

“Dengan komitmen ini, Disdukcapil Purwakarta memastikan bahwa kebijakan transformasi budaya kerja ASN tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, justru menjadi momentum untuk meningkatkan fleksibilitas layanan bagi masyarakat,” ucapnya. (Rsd)