Garisjabar.com- Pemerintah Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, melakukan upaya pencegahan meluasnya penularan Covid-19 dengan melakukan desinfeksi kendaraan keluar masuk kawasan waduk Jatiluhur.
Kepala Desa Jatimekar Kusnendar mengatakan, saat adanya penularan virus Covid-19 fokus desinfeksi dilakukan kepada kendaraan pengangkut ikan dan mobil pribadi dari zona merah.
“Data yang kami peroleh dalam sehari, pemdes mendesinfeksi rata-rata 60 mobil pengangkut ikan dalam sehari. Sisanya mobil pribadi dari zona merah,” ujar Kusnendar ditemui di Posko Terpadu Bale Panggeuing Covid-19 RW 02 Desa Jatimekar, Selasa (14/4/2020).
Namun, selain desinfeksi, pemdes juga menutup akses jalan untuk wisatawan dan pemancing. Pembatasan ini efektif dilakukan mulai 16 Maret sampai 26 April 2020 mendatang.
“Yang paling riskan itu kendaraan pengangkut ikan. Karena mereka mobilitas antar Bandung, DKI Jakarta sampai Tangerang,” kata Kusnendar.
Sementara waktu belum bisa dilakukan pembatasan keluar masuk kendaraan pengangkut ikan.
“Mengingat, angkutan ikan ini merupakan roda perekonimian. Dan kebutuhan ikan untuk Jabar, DKI dan Banten masih lumayan besar,” ucapnya. (Rsd)