PURWAKARTA, garisjabar.com- Aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah (Pemkab) Purwakarta diizinkan untuk melakukan mudik pada libur tahun baru mendatang. Namun, mereka dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan, larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik diatur oleh pemerintah pusat, tepatnya di dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022.
“Sudah ada edaran (soal larangan ASN pakai mobil dinas untuk mudik). (ASN) boleh mudik, tapi enggak boleh pakai mobil dinas, terkecuali kalau (ASN) tidak mempunyai kendaraan karena mereka bersiraturahmi karena keluarganya ada yang sakit boleh,”Tapi kalau misalkan punya mobil pribadi tidak boleh,”kata Bupati Anne.
Sementara aturan tersebut pun telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Selama Hari Libur dan Tahun Baru atau Cuti Bersama.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,”ujar Anne.
Meski demikian, liburan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Sementara pemberian cuti tahunan atau libur tahun baru dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Rsd)