Garisjabar.com- Polres Purwakarta dan Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu (4/4/2026) di Kampung Cikumpay PTPN, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin (6/4/2026) diduga pelaku melarikan diri ke Jalan Anternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyampaikan peristiwa ini terjadi dihalaman rumah korban, saat itu sedang mengadakan acara pesta pernikahan anaknya hingga mengadakan hiburan organ tunggal.
Menurut AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, pelaku merupakan tamu yang tak diundang, hingga mereka terpengaruh minuman keras meminta sejumlah uang Rp500 ribu kepada pemangku hajat untuk tambahan membeli minuman keras.
Permintaan itu sempat ditanggapi oleh penyelengara dengan memberikan uang sebesar Rp100 ribu. Namun, ditolak oleh pelaku karena dianggap kurang,” Dalam kondisi terpengaruh minuman keras pelaku membuat keributan,” kata AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya. Senin (6/4/2026).
Korban melihat kejadian itu langsung keluar dari rumah dan menegur pelaku, namun pelaku tidak terima kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan memukul menggunakan sepotong bambu hingga korban tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
Pelaku berhasil diamankan Tim Gabungan Satreskrim dan Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar, Tersangka YI (36) yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Palaku sudah kami amankan yaitu pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban yang meninggal dunia,” kata AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.” ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti pakaian korban maupun pelaku, kemudian potongan bambu, rekaman vidio, dan botol sisa minuman keras.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Polres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menegaskan untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana peredaran miras, dan premanisme.
Ia menambahkan, menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan demi terciptanya situasi Kamtibnas aman dan kondusif. (Rsd)

