Garisjabar.com- Jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang, berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kades Bendungan Kecamatan Pagaden Barat Subang. Jumat (6/2/2026).
Sementara dalam kasus tersebut, Kades Bendungan berinisial AA(49) diduga telah menggelapkan uang Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bantuan Keuangan Daerah (BKUD) serta Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) dengan total kerugian negara sebesar Rp 294.500.000.
Menurut Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun dalam press release-nya menyampaikan, pengungkapan kasus dugaan korupsi Kades Bendungan Kecamatan Pagaden Barat tersebut terungkap berawal dari pengaduan masyarakat yang menemukan adanya indikasi laporan fiktif.
“Warga melaporkan adanya kerugian keuangan negara Tahun anggaran 2023 yang diduga di korupsi oleh Kades Bendungan berinisial AA(49) sebesar Rp 294.500.000,” kata AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam press release-nya pada Kamis (5/2/2026).
Selain itu, berdasarkan hasil investasi yang dilakukan oleh pihak penyidik Tipidter Polres Subang bekerjasama dengan Inspektorat Daerah (IRDA) ditemukan adanya keuangan negara yang tidak digunakan untuk pembangunan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi untuk bayar hutang.
” Dana sebesar Rp 294.500.000 tersebut seharusnya dibangunkan untuk Jalan Cor beton Rp 200.000.000, Rehabilitasi Kantor Desa Rp 84.500.000 dan dana Stimulan RT 12 sebesar Rp 10.000.000,” ujarnya.
Sesuai mekanisme yang berlaku, antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI dan Kepolisian, tersangka sudah diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan dana kerugian negara tersebut. Namun tidak bisa mengembalikan uang tersebut ke kas Negera.
“Tersangka inisial AA hanya mampu mengembalikan Rp 50.000.000,” katanya.
Namun, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus dugaan korupsi Kades tersebut diantaranya dokumen perencanaan desa, dokumen permohonan pencairan dana, dokumen pencairan dana, dan dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan serta uang tunai Rp 50.000.000 hasil pengembalian kerugian negara.
“Akibat perbuatannya, tersangka AA terancam Pasal 2 dan 3 Jo pasal 14 UU No 20 th 2021 tentang perubahan atas UU no 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak korupsi, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda 200 juta,” ungkapnya.
“Berkas perkara terlah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejari Subang pada selasa(3/2/2026),” ujarnya menambahkan.
Kapolres Subang berkomitmen akan selalu menjaga kondusifitas Subang dari berbagai tindakan yang merugikan masyarakat termasuk tindak korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Kami meminta masyarakat ikut berperan aktif untuk.mengawasi jalannya pembangunan di desa dan segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi korupsi atau merugikan keuangan negara,” ucapnya. (Rsd)

