BANDUNG-Garisjabar.com
Seorang warga negara asing (WNA) asal China diamankan petugas Imigrasi Kota Cimahi Jawa Barat (Jabar) atas kasus perdangangan manusia. Setelah menjalani penyidikan Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi.
Hal ini, Shao Dongdong (29) ditangkap petugas imigrasi dan juga Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) di Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Sabtu (8/6/2019). Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus pengantin pesanan atau menikahkan korban secara paksa.
Penangkapan bermula dari laporan orang tua korban, dan ditindaklanjuti petugas. Saat ditangkap, disita juga sejumlah barang bukti berupa paspor, buku nikah, buku tabungan dan dokumen lain yang dipalsukan pelaku.
Modus Perdangangan orang itu. Pria ini Tawarkan Jasa Menikah dengan WNA.
Ari Budjanto, Kepala Divisi Keimigrasian Kelas I Bandung Jabar, mengatakan pelaku mengiming-imingi korban untuk bisa bekerja di luar negeri dengan sejumlah biaya tertentu. Usai menyetor sejumlah uang, bukannya mendapat pekerjaan, korban justru dipaksa menikah dengan warga China atau pengantin pesanan.
“Umur korban secara umum memang sudah wajar menikah, tapi menikah di sananya yang jadi masalah,” ujarnya, (2/10/21019).
Ari menyampaikan, dari pengakuan pelaku, sudah ada 11 korban yang berasal dari berbagai daerah seperti Cimahi, Bandung, Surabaya hingga Pontianak. Dua diantaranya berhasil digagalkan.
Namun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) masih menangani korban pengantin pesanan yang belum bisa dipulangkan ke Indonesia. Akibat perbuatannya, Shao Dongdong melanggar pasal berlapis tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Frn)