PURWAKARTA, garisjabar.com- Viral di media sosial pemuda ormas dan debt collector adu jotos di pinggir jalan wilayah Sadang, Purwakarta, pada hari Minggu (5/6/2022).
Dalam video amatir yang rekamannya tengah viral di media sosial, terlihat debt collector yang sudah tersulurut emosi langsung mendekati seseorang yang diketahui merupakan pemuda ormas.
Seorang debt collector tersebut menyerang dengan membantingkan pemuda ormas ke tengah jalan.
Mendapat perlakuan tersebut, pemuda ormas justru tidak melawan sama sekali.
Namun terkait debt collector atau agen penagih utang debitur suatu perusahaan kembali ramai diperbincangkan lantaran sebagai penagih utang merampas kendaraan secara paksa di tengah jalan.
Baru-baru ini, aksi perampasan sepeda motor oleh orang yang mengaku sebagai debt collector terjadi baku hantam antara anggota Ormas Pemuda Pancasila dengan para mata elang itu di wilayah Sadang, Purwakarta.
Menurut Fapet, debt collector meminta permohonan maaf terhadap Lembaga Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta, sehinga menjadi bergejolak.”Kalau untuk proses hukum itu di serahkan domainnya ke pelapor,”kata Fapet, pada saat dihubungi melalui seluler oleh awak media garisjabar.com. (7/6/2022).
Selain itu, kata Fapet, terdapat peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011 yang mengatur bahwa pihak yang berhak menarik unit kendaraan yang mengalami kredit bermasalah ada pada pihak Kepolisian.
“Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011 lalu, telah mengatur perihal pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia terselenggara secara aman, tertib, lancar, serta dapat dipertanggungjawabkan. Bukan dengan menggunakan mata elang atau oknum tertentu,”ucap Fapet.
Mantan exsternal yang akrab disapa Bang Madok mengatakan, sangat perhatin dengan ada kejadian exsternal/matel sering melakukan penarikan motor dengan cara kekeras dan bergaya preman. Saya sangat mengharapkan dari pihak lesing tidak perlu lagi pakai exsternal/matel melakukan penarikan kendaraan baik itu roda dua mau pun roda empat.
“Selama 3 tahun bekerja jadi exsternal saya tidak dilindungi undang-undang jika ada masalah dilapangan resiko ditanggung sendiri,”kata Bank Madok.
Menurutnya, miris terkadang pihak lesing tidakbertanggungjawab.”Bubarkan debt collector tidak perlu lagi pakai exsternal atau matel,”ungkap Madok.
Selain itu, debt collector harus memiliki sertifikasi profesi resmi dari lembaga terkait sebelum melakukan penarikan unit kendaraan dari konsumen.
“Penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidak tersertifikasi dapat dilaporkan kepada polisi. Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum apalagi melakukan kekerasan,”ujar Madok.
Kata Madok, apabila terpaksa melakukan penarikan, perusahaan pembiayaan biasanya melakukan dengan sopan santun. (Rsd)

