PURWAKARTA, garisjabar.com- 12 pelaku usaha di Kabupaten Purwakarta, baru saja divonis hakim dalam persidangan bersalah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan putusan denda berpareasi, Kamis (8/7/2021).
Pemilik usaha bakso yang mengaku beroperasi mulai pukul 9.00 siang sampai 06.00 WIB sore setiap harinya di pertiggan Patung engrang Kabupaten Purwakarta, untuk memilih membayar denda daripada dikurung penjara.
Namun, pengusaha bakso tersebut sudah lama berjualan di lokasi yang sama dan memiliki pelanggan tetap warga Purwakarta setiap siang sampai sore.
Ahmad Shahuri (40), pemilik usaha bakso tersebut membenarkan, bahwa dia kena razia tim Satgas Covid-19 pada Kamis (8/7/2021) siang tadi.
Sehingga pengusaha bakso mengaku, sudah disidang dan untuk membayar denda sebesar 250 ribu rupiah.
” Iya, saya tidak apa-apa saya bayar denda sebesar 250 ribu rupiah,”kata Ahmad.
Namun itu, Ahmad Shauri, selesai persidangan akan tetap berjualan karena untuk kebutuhan membayar kontrakan.”kalau tidak jualan saya tidak bisa bayar kontrakan,”ucap Ahmad.
Sementara ini, hasil gelar operasi yustisi oleh Satgas Covid-19 pada siang tadi. Sekarang digelar sidang di tempat oleh Kejaksaan dan Pengadilan di Aula Kecamatan Kota Purwakarta. (Rsd)

