Transisi, Satpol PP Gelar Razia Masker di Desa Citalang

oleh -325 Dilihat

 

PURWAKARTA, garisjabar.com- Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Purwakarta menggelar operasi penertiban masker di wilayah hukum setempat pada hari Selasa (15/12/2020) di Desa Citalang.

Namun, setiap pengguna mobil motor dan para pejalan kaki yang datang wajib memakai masker. Bagi mereka yang kedapatan melanggar, akan di Stop dan diminta untuk memakai masker yang sudah disiapkan.

Kabid Linmas Fery Heryana menjelaskan, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) memberikan sanksi terhadap pelanggar aturan pengenaan masker berupa denda 250 ribu juga push up dan menyanyikan ‘Indonesia Raya’.

“Kami berikan sangsi denda 250 dua ratus lima puluh ribu, dan ini setiap hari dari hari Senin sampai Minggu,” ujar Feri.

Sementara itu, Fery Heryana mengatakan, melekat oleh Satpol PP dan ini dilakukan agar warga patuh menjalankan protokol kesehatan.

“Ya atas arahan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, dan jelas harus mematuhi protokol kesehatan,” kata Fery Heryana.

Petugas Satpol PP yang di dampingi bersama Kepala Desa Citalang Hendra hermawan, memantau setuasi dan menyosialisasikan bahaya Covid 19 serta protokol kesehatan. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *