Tipikor Bandung Jebloskan Dua Terdakwa Kasus SPPD Fiktif Anggota DPRD Purwakarta Tahun Anggaran 2016

oleh -109 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com– Pada 2018-2019 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah menjebloskan dua terdakwa kasus SPPD fiktif anggota DPRD Purwakarta tahun anggaran 2016.

Namun disayangkan karena tidak ada lagi langkah jajaran Kejari setempat untuk mengungkap kembali keterlibatan para anggota dewan yang menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 2,4 miliar itu.

“Padahal, dalam fakta persidangan terungkap bahwa kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar itu sebagian mengalir ke 45 anggota dan pimpinan DPRD Purwakarta periode 2014-2019. Hal ini jelas-jelas mengusik rasa keadilan,”kata Ketua DPC Repdem Kabupaten Purwakarta, Asep Yadi Rudiana kepada awak media, Kamis (01/02/2024).

Sementara disela aksi moral dan audiensi di kantor Kejari Purwakarta, pria yang kerap disapa Asep Bentar itu juga mengatakan bahwa pihak Kejari Purwakarta, hingga saat ini tak berani mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap pimpinan dan anggota DPRD Purwakarta atas dugaan korupsi pada anggaran kegiatan DPRD Purwakarta tahun 2016 itu.

“Dalam persidangan perkara tersebut, diperoleh fakta bahwa salah satu pimpinan dewan mengakui telah menandatangani surat perintah bintek. Atas hal itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Jaksa harus menindaklanjuti pengakuan pimpinan dewan tersebut dengan mengeluarkan sprindik. Namun hingga saat ini, entah bagaimana nasib sprindik tersebut,”ujar Asep Bentar.

Hal itu, Putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg atas nama terpidana Mohammad Rifai dan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg atas nama terpidana Hasan Ujang Sumardi itu, saat ini telah berkekuatan hukum tetap dan kedua terpidana telah menjalani hukuman sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Tipikor Bandung.

Sebagaimana diketahui, kedua terpidana telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi, sementara di dalam proses persidangan dengan agenda saksi dan keterangan terdakwa Hasan Ujang Sumardi telah mengungkapkan keterlibatan anggota dan pimpinan DPRD Purwakarta secara bersama-sama mengatur skenario pengeluaran dana fiktif tersebut secara terstruktur.

“Kedatangan kami dan jajaran DPC Repdem serta sejumlah aktivis ke Kejari Purwakarta hari ini adalah untuk meminta penjelasan dan informasi terkait tindak lanjut pemeriksaan kasus korupsi SPPD dan Bimbingan Teknis Fiktif di DPRD Kabupaten Purwakarta, tahun anggaran 2016, yang ditenggarai dilakukan secara bersama-sama, melibatkan 45 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta periode 2014-2019. Kami minta kasus ini diusut tuntas. Tidak berhenti pada dua terpidana,”kata Asep Bentar.

Namun untuk itu, ia dan masyarakat Purwakarta akan terus memberikan dukungan moril kepada pihak Kejari Purwakarta agar dapat menuntaskan perkara korupsi yang melibatkan anggota DPRD Purwakarta yang saat ini masih menjabat hingga ke akar-akarnya.

“Perkara ini sebenarnya tidak terlalu rumit, dari fakta persidangan dan jika melihat apa yang telah diperintahkan Hakim kepada JPU. Dan yakinlah, jika pihak Kejaksaan menyelesaikan perkara ini, kami masyarakat akan berada dibelakang  memberikan dukungan. Jangan sampai permasalahan ini menjadi rentetan bola salju yang nantinya jadi bumerang untuk kejaksaan,”ucap Ketua DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) itu.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana dalam keterangannya mengatakan, jajarannya telah menerima audensi jajaran Repdem Purwakarta yang menyampaikan hal-hal berkaitan dengan perkara SPPD fiktif DPRD Purwakarta tahun 2016 lalu.”Terhadap audensi tersebut, kita lakukan cross cek terhadap tuntutan dan putusan pada perkara tersebut,”kata Nana. (Rsd)