Tindakan Pemda Menutup Bangunan Tak berizin Sudah Tepat

oleh -260 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan unsur tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) melakukan menutup bangunan tak berizin, yang disalah gunakan penggunaannya adalah hal yang patut diapresiasi.

Hal tersenut selain menunjukkan kesungguhan dan ketegasan menjalankan aturan, sehingga memberikan pelajaran bagi semua pihak tentang apa yang semestinya harus dipatuhi. Tanpa terkecuali, termasuk hal-hal yang bersifat konstruksi maupun interaksi.

“Terkait Bupati dan unsur forkopimda turun langsung memantau penutupan bangunan tak berizin yang dijadikan tempat ibadah, merupakan bukti tanggung jawab dan keseriusannya sebagai pemilik kewenangan daerah. Dalam upaya memberikan efek jera bagi pihak tertentu yang tidak taat aturan serta melakukan sesuatu yang mengabaikan kepatutan,”kata Pengamat Kebijakan Publik Agus Yasin. Senin (03/04/2023).

Menurut Agus Yasin, kita sebagai masyarakat seharusnya mendukung apa yang dilakukan Bupati. Bukan sebaliknya, terlepas dari opini yang terbangun oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas.

“Justru dengan turun langsungnya Bupati, mampu memutus kemungkinan timbulnya konflik satu sama lain diantara kelompok”ujarnya.

Kata Agus Yasin, sah-sah saja yang merasa sentimen terhadap Bupati membuat opini liar, namun secara konkrit apapun alasannya tindakan Bupati itu sangat tepat.

Agus Yasin pun menegaskan, bangunan tersebut bukan merupakan gereja, melainkan sesuai tulisan pada bangunan tersebut adalah padepokan.

Namun oleh karena itu bupati tidak perlu ragu dan takut dalam mengambil tindakan tegas, selama melakukannya sesuai prosedur dan berada dalam koridornya. “Abaikan pihak-pihak yang mendramatisir dan mempolitisir persoalan itu, karena kebaikan akan berpihak pada orang yang menjalankan aturan secara benar,”ucap Agus Yasin.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melewati lima kali rapat koordinasi, Sabtu Sore (01/04/2023) Bupati Purwakarta bersama Forkopimda, Kepala kantor kementerian agama, perangkat desa, beserta tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Datangi bangunan yang sempat dipakai menjadi rumah ibadah (GKPS) yang berlokasi di Desa Cigelam Kecamatan Babakancikao Purwakarta.

Selain itu, kunjungan tersebut sekaligus untuk menyegel sementara bangunan dari segala bentuk aktivitas, karena gedung itu belum melakukan kepengurusan dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) Kabupaten Purwakarta, KH Jhon Dien mengimbau seluruh pihak untuk menaati keputusan yang dilakukan hari ini, dengan tidak mengadakan kegiatan apapun selama belum menempuh proses perizinan, serta selalu menjaga kondusifitas Purwakarta. (Rsd)