Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi

oleh -173 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Seorang pria berinisial (RS) , warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, ditangkap karena tega mencabuli anak yang masih di bawah umur.

Namun tidak hanya dicabuli, korban juga sempat diajak berpesta miras oleh pelaku. Penangkapan tersangka dilakukan setelah ibu korban melapor ka Mapolres Purwakarta.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah menyampaikan, peristiwa pencabulan dilakukan oleh RS pada 2 Juni 2021. Pada saat itu, pelaku menggelar pesta miras dengan korban bersama beberapa teman lainnya.

Namun saat korban di bawah pengaruh alkohol tersangka RS dengan leluasa menyetubuhi korban.

“Ibu korban yang merasa anaknya tidak pulang-pulang menyusulnya bersama ketua RT setempat. Didapatinya korban sedang bersama RS,” ujar Fitran, Senin (14/6/2021).

Setelah ditelisik, ibu korban merasa kaget lantaran anaknya sudah diperlakukan tidak senonoh sehingga dicekoki miras.

“Sampai saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Belum diketahui apakah ada korban lain dari kasus pencabulan ini,” kata dia.

Sementara itu, pelaku harus menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Mapolres Purwakarta. Namun pelaku dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *