Tak Hadiri Sidang, Dedi Mulyadi dan Dua Pengacara Soal Penyerahan Alat Bukti

oleh -207 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi, di pengadilan Agama (PA) Purwakarta.

Namun, sidang tersebut tampak tidak dihadiri oleh Dedi Mulyadi serta dua pengacara sebagai tergugat.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, hari ini agenda sidang yang sudah di tetapkan pada sidang sebelumnya, yaitu penyerahan bukti dan saksi.

Menurut Anne Ratna Mustika, sangat disayangkan lagi-lagi untuk sekian kalinya mereka tidak berkomitmen terhadap agenda yang sudah di tetapkan sebelumya.

“Dua-duanya tidak hadir baik tergugat maupun kuasa hukumnya dengan alasan yang tidak jelas, bahkan alasanya tidak berdasarkan hukum,”kata Anne. Kamis (12/01/2023).

Selain itu, mereka masih harus menunggu selama beberapa persidangan agar putusan itu berkekuatan tetap atau inkrah.

Menurutnya, dua pengacara tersebut saudara A Obat dengan alasan istrinya sakit, dan yang kedua pengacara saudara Agus Supriatna dengan alasan kelelahan dikarnakan sudah menghadiri PTUN Jabar.

“Bagi kami, itu sikap yang tidak profesional, karena yang disampaikan kelelahan dan sakit tidak dibarengi dengan alat bukti dari dokter. Jadi hanya surat keterangan bahwa mereka tidak bisa hadir,”ucap Anne. (Rsd)