PURWAKARTA, garisjabar.com- Kejaksaan Negeri Purwakarta musnahkan barang bukti dari tiga rangkaian tindak pidana sesuai putusan Pengadilan Negeri Purwakarta sepanjang 2021. Rabu (15/6/2022).
Tag: Kejaksaan Negeri Purwakarta musnahkan barang bukti
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.