Sidang Pertama Gugat Cerai Anne Ratna Mustika Kecewa Soal Alamat Dedi Mulyadi

oleh -170 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Sidang pertama cerai perdana Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi digelar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022). Anne Ratna Mustika hadir bersama keluarganya.

Namun untuk tergugat yaitu Dedi Mulyadi tidak hadir ke persidangan dan diwakilkan oleh pengcaranya yaitu Ojat Sudrajat.

Sementara itu, kedua belah pihak baik pengguggat dan tergugat hadir tepat waktu sekitar pukul 09.00 WIB. Tak lama tiba di PA Kabupaten Purwakarta, mereka langsung memasuki ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.

Selain itu, persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy ini berlangsung sekitar hanya lima menit. Sehingga, persidangan pertama ini ditolak oleh perwakilan tergugat karena melayangkan surat undangan persidangan tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.

“Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah,”kata Ojat Sudrajat di PA Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).

Ojat Sudrajat mengatakan, Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta bukan di Subang. Sedangkan untuk undangan persidangan diajukan ke alamat Subang.

Dengan begitu, Ojat mengatakan, hingga kini tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta.

“Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan itu,”ujar Ojat.

Sementara itu, Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja,”kata Bupati Anne.

Namun dirinya mengatakan bahwa persidangan ini baru pemeriksaan identitas saja dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan dengan mediasi.

“Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tiba bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda hingga 19 Oktober nanti,”kata Anne.

Hal ini, adapun alasan Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi, ia belum bisa memberikan keterangan pasti. Dirinya hanya berharap untuk didoakan yang terbaik.

Pada saat di wawancara Anne Ratna Mustika terlihat raut wajah penuh rasa kecewa.

“Yah ada lah, doakan saja berjalan lancar,” ucap Anne Ratna Mustika. (Rsd)