Garisjabar.com- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari penggeledahan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selasa (20/5/2025).
Terdakwa Deliar Marzoeki, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel. Pada sidang Senin, (19/5/2025).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa penuntut umum memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa jam mewah dan handphone yang telah disita.
Majelis hakim meminta Jaksa penuntut umum untuk menghadirkan lagi barang bukti sejumlah uang yang turut disita pasca-OTT.
Barang Bukti yang Disita
– 1 buah jam tangan merk Gucci
– 14 lembar uang rupiah pecahan Rp 75.000
– 2 buah buku tabungan Bank Mandiri
– 5 lembar uang dolar Amerika pecahan $100
– 25 lembar uang dolar Singapura pecahan $100
– 2 buah jam tangan merk Guess
– 2 buah jam tangan merk Rolex
– 6 buah cerutu Cohiba
– 1 buah STNK sepeda motor
– 1 buah buku rekening atas nama Yayasan Chik Jiw Marzoeki
– 1 unit mobil Merk Toyota Fortuner
Uang yang Diamankan
Sebesar Rp 4 juta di dalam tas pribadi milik tersangka
– Rp 75 juta di dalam mobil
– Rp 50 juta di dalam tas hitam
– 117 amplop berisi Rp 1 juta masing-masing.
Selain itu, ada Logam Mulia 50 gram dan 25 gram- Total uang tunai yang ditemukan penyidik Rp 285.600.000
Deliar Marzoeki diduga menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat keterangan layak K3 pada sejumlah perusahaan.
Namun, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti tambahan. (SJ)