Serikat Buruh Meminta Pemerintah Purwakarta Bantalkan Revisi UU No 13

oleh -192 Dilihat

PURWAKARTA- Garisjabar.com

Ribuan buruh dari Serikat Pekerja (FSPMI) kembali turun ke jalan melakukan aksi ujuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta.Kamis (15/8/2019).

Pekerja buruh di indonesia akhir-akhir ini sedang geger.Hal itu tidak lain disebabkan oleh ramainya informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya isu revisi undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Menurutnya, Fuad ketua KC FSPMI Cabang Purwakarta, meminta pemerintah Kabupaten Purwakarta dan DPRD Purwakarta membantalkan revisi undang-undang No 13, Kami berharap revisi UU 13 tidak dilakukan.Namun bagaimana jika hal itu benar-benar terjadi.?

Serikat buruh Kabupaten Purwakarta, sekaligus meminta upah minimum disesuaikan setiap 2 tahun sekali dan upah tidak lagi didasarkan kepada survey kebutuhan hidup layak (KHL).

Sambung dia, upah minimum mengacu kemampuan sektor usaha yang paling lemah misalnya Cleaning servis atau pabrik kerupuk sehingga juga pesangon dan hubungan kerja lainnya.

“Bupat dan DPRD kalau tidak memutuskan Surat penolakan kami akan mengadakan pemogokan kerja,”kata Fuad.

“Pemerintah seharusnya mensejahterakan dan melindungi kaum buruh yang posisinya lemah atau sengaja dilemahkan,” ucap dia.(Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *