PURWAKARTA, garisjabar.com- Seorang guru perempuan taman kanak-kanak (TK) Pembina di Maniis Kecamatan Purwakarta melakukan poliandri.
Sementara guru (TK) tersebut menikah lagi dengan seorang PNS asal Karawang. Sehingga proses cerai dengan suaminya yang pertama belum ada putusan dari pengadilan Agama Purwakarta.
Cicih Nurlela guru TK Pembina di Kecamatan Maniis diketahui sudah menikah dengan seorang PNS asal Karawang. Padahal guru Cici masih memiliki suami syah yang tinggal di Purwakarta.
“Bu cicih mah sudah menikah lagi dengan orang karawang,”kata Aday yang masih kerabat guru Cicih. Rabu (11/10/2023).
Guru Cicih Nurlela juga diketahui baru meminta ijin ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Purwakarta untuk mengajukan perceraian dengan suaminya bernama Pendi.
Namun baik Pendi maupun guru Cici Nurlela sudah dipanggil pihak inspektorat Kabupaten Purwakarta. Namun hingga kini belum ada kejelasan proses selanjutnya.
Pihak inspektorat sudah mengetahui jika guru Cicih memiliki dua suami, namun ada komitmen apa antara Guru Cicih dengan pihak inspektorat.
Sementara suami pertama Cicih (pendi) mengaku hingga saat ini belum menerima panggilan gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya. Sementara guru Cicih sudah satu rumah dengan suami keduanya. (Rsd)