PURWAKARTA, garisjabar.com- Tilang manual sudah berlaku. Namun, pihak kepolisian Polres Purwakarta enggan diwawancarai. Jumat (8/6/2023).
Jajaran kepolisian lalu lintas dan Samsat Purwakarta melakukan razia di jalan perempatan Taman Pembaharuan.
Dari pantauan garisjabar.com beberapa kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintasi di berhentikan oleh kepolisian. Namun, satu per satu polisi memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, seperti Helm, SIM, STNK, dan pajak kendaraan
Sementara petugas Satlantas Polres Purwakarta dan bekerjasama dengan Samsat Purwakarta kembali melakukan penindakan terhadap para pengemudi baik roda dua maupun roda empat.
Selain itu, ada seratus kendaraan yang melanggar yang di tindak oleh pihak kepolisian itu, baik tidak memakai helm maupun pelanggaran lainya serta tunggakan STNK.
Setelah selesai melakukan razia, pihak kepolisian enggan diwawancarai oleh awak media yang sudah menunggu sejak lama melakukan razia dengan alasan bertugas takut salah menyampaikan.
kendaraan yang terjaring oleh petugas. Mayoritas disebabkan pengendara tersebut belum melewati pengesahan STNK.
Kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK dapat dipastikan belum membayar pajak tahunan. (Rsd)