Garisjabar.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DT (41), Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Aksi DT terbilang nekat, ia beraksi hanya empat hari setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Ia ditangkap di kawasan Jalan Pahlawan, Kabupaten Purwakarta. Saat ditangkap, DT sempat melakukan perlawanan.
Sementara, Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan DT sebelumnya mencuri sepeda motor milik warga yang terparkir di pinggir jalan kawasan Munjul, Purwakarta.
”Pelaku merupakan residivis. Dari keterangan yang kami dapatkan, ia sudah dua kali masuk penjara dan baru bebas sekitar empat hari, namun kembali mengulangi aksinya,” ujar Uyun kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Dari pemeriksaan, kata Uyun, DT kerap mencari motor yang diparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan, terutama saat situasi hujan.
”Pelaku memanfaatkan kondisi sepi dan menggunakan kunci palsu untuk mengeksekusi motor korban,” kata Uyun.
Ia menyebutkan, petugas Satreskrim yang sedang melakukan patroli dan hunting mendapati gelagat mencurigakan dari pelaku.
Saat diberi peringatan, DT justru melawan, hingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
”Pelaku kami amankan saat hendak mengulangi aksinya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sudah melakukan dua aksi curanmor di wilayah hukum Purwakarta,” katanya.
Selain itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor hasil curian, kunci astag (kunci palsu) dan peralatan lain yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Uyun menyampaikan, Polres Purwakarta meningkatkan pengawasan kejahatan jalanan menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
”Kami melakukan mapping wilayah rawan dan memperkuat patroli untuk meminimalisir tindak kejahatan seperti curanmor, curat, dan curas selama periode Nataru,” ucapnya. (Don)

