Satpol-PP Tertibkan 11 Bangunan Liar di Rancadarah Purwakarta

oleh -11 Dilihat

Garisjabar.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Purwakarta menertibkan 11 bangunan liar di wilayah Kecamatan Wanayasa, Kamis (11/9/2025).

Penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan aturan, sekaligus mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.

Kabid Trantibum Satpol-PP Purwakarta, Teguh Juarsa, menyampaikan, bangunan yang dibongkar berlokasi di Kampung Rancadarah, Desa Taringgul Tengah, Kecamatan Wanayasa.

Seluruh bangunan tersebut, kata Teguh Juarsa, ini merupakan bangunan yang sudah tidak produktif, terbengkalai, dan dinilai mengganggu keindahan kawasan.

“Jumlah bangunan yang ditertibkan terdiri atas delapan unit semi permanen dan tiga jongko bambu. Kondisinya kumuh dan tidak lagi digunakan,” ujar Teguh.

Menurutnya, sebagian pemilik bangunan telah menerima arahan dan pemberitahuan melalui pihak kecamatan.

Adapun untuk bangunan yang pemiliknya tidak dapat dihubungi, kata dia, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Perhutani selaku pemilik lahan.

“Kami bersama Perhutani dan unsur Kecamatan Wanayasa melaksanakan penertiban secara bertahap. Ke depan akan dipasang spanduk atau plang di beberapa titik sebagai imbauan agar masyarakat tidak kembali mendirikan bangunan di lahan tersebut,” ucapnya.

Teguh menegaskan, penertiban dilakukan bukan hanya untuk menegakkan aturan, melainkan juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata, nyaman, dan indah di kawasan Wanayasa. (Rsd)