Garisjabar.com- Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Komisi Yudisial (KY) mengawal kasus sengeketa lahan SMPN 1 Babakancikao yang saat ini ada di tingkat kasasi dalam upaya menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta dan Pengadilan Tinggi Bandung ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami juga meminta Komisi Yudisial untuk turun dan menyelidiki para hakim di Pengadilan Negeri Purwakarta dan Pengadilan Tinggi,” ujar Rieke saat berkunjung ke SMPN 1 Babakancikao Jl. Kopi, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Selasa (14/10/2025).
Tak sampai di situ, di hadapan kepala sekolah, guru dan para siswa SMPN 1 Babakancikao Rieke memohon agar MA memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Kami memohon dukungan Komisi III yang berwenang dalam bidang hukum, dan tidak lupa mohon dukungan kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang sangat peduli masalah pendidikan,” kata Rieke.
“Sekolah Rakyat itu adalah gagasan Presiden yang luar biasa, tapi jangan sampai sekolah yang sudah ada, milik negara, kemudian dihancurkan dalam oleh mafia tanah yang berkolaborasi dengan mafia hukum,” ujar Rieke menambahkan.
Ia mengungkapkan jika dirinya bersama tim hukum sudah mendapatkan berkas terkait lahan SMPN 1 Babakancikao sudah cukup lama, namun harus dipelajari terlebih dahulu.
“Menurut analisis hukum yang dilakukan bahwa status SMPN 1 Babakancikao sangat kuat dengan adanya bukti-bukti pendirian pada 1983 dengan seluruh luas tanah 10.000 meter sekian,” ucap Rieke.
Kemudian, kata Rieke, ini terjadi gugatan pada 2024 hanya berdasarkan surat keterangan seorang kepala desa. Di mana dulu wilayah ini masuk Desa Maracang sekarang Desa Ciwareng.
“Kepala desa baru mengeluarkan surat pada 2024 yang menyatakan bahwa lahan seluas 8.000 meter sekian bukan milik SMPN 1 Babakancikao melainkan milik penggugat,” katanya.
Namun, seiring berjalannya waktu, kata Rieke, kepala desa tersebut menyatakan bahwa suratnya itu salah. Akan tetapi sudah terjadi putusan di Pengadilan Negeri Purwakarta dan Pengadilan Tinggi Bandung yang mengalahkan SMPN 1 Babakancikao
“Masih ada harapan di MA. Saya berkolaborasi dengan KDM dan Om Zein, bukan untuk mengintervensi putusan hukum, tapi menyuarakan fakta hukum yang ada,” ujar Rieke.
“Terlebih kami memiliki Sertifikat BPN yang sudah terbit pada 2001, kenapa baru menggugat pada 2024. Padahal Sertifikat BPN sudah jelas-jelas menegaskan bahwa tanah ini tanah milik negara,” ungkap Rieke. (Rsd)