Garisjabar.com- Sebanyak 417 bangunan liar, yang terdiri di atas tanah negara masih dilakukan pembongkaran pihak pemerintah Kabupaten Purwakarta. Kamis (12/6/2025).
Pantauan garisjabar.com di lapangan, proses pembongkaran dikawal oleh petugas gabungan yang terdiri dari petugas Satpol-PP Kabupaten Purwakarta, TNI, dan Polri, yang berjaga di lokasi pembongkaran.
Pembongkaran ini dilakukan di sepanjang bantaran saluran irigasi wilayah RW 04 Kelurahan Tegalmunjul, Kabupaten Purwakarta.
Sebuah alat berat, yaitu ekskavator, digunakan untuk meratakan ratusan bangunan sejak hari Rabu (11/6/2025).
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, akrab disapa Om Zein, menyampaikan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan aliran sungai dan irigasi.
“Purwakarta memiliki keistimewaan alam, termasuk sungai dan pohonnya. Kita ingin mengembalikan itu. Bangunan liar yang berdiri di sepanjang pinggir sungai ditertibkan,” kata Om Zein.
Om Zein mengatakan, penertiban ini dilakukan atas dasar nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Perum Jasa Tirta II.
Ia juga menegaskan, seluruh bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara tidak akan diberikan kompensasi.
“Ini tanah negara. Tidak ada istilah ganti rugi bagi yang mendirikan bangunan secara ilegal. Justru negara sedang mengambil kembali haknya,” ujar Om Zein.
Sebelum pembongkaran dilakukan, kata dia, pemerintah daerah telah melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan. Respons masyarakat dinilai cukup kooperatif.
“Meski baru peringatan kedua, masyarakat sudah bersedia membongkar sendiri. Semua dilakukan dengan gotong royong dan kesadaran menjaga lingkungan,” ucap Om Zein.
Penertiban ini dimulai dari wilayah Tegaljunti hingga dilanjutkan di sepanjang aliran sungai lainnya di Purwakarta. Hal ini, pemerintah menargetkan kawasan irigasi Suplesi Kamojing bersih dari bangunan liar agar fungsi saluran air kembali optimal.
Sementara itu, Manager Operasi dan Pemeliharaan Unit Wilayah II Perum Jasa Tirta II, Sugeng Riyanto menyebutkan, seluruh bangunan yang dibongkar berdiri di atas lahan milik negara yang dikelola Perum Jasa Tirta II. Oleh karena itu, tidak ada kompensasi yang diberikan kepada pemilik bangunan.
“Lahan ini merupakan aset negara. Mereka tidak memiliki hak atas tanah tersebut, sehingga tidak ada kompensasi yang kami berikan,” kata Sugeng.
Dijelaskannya, sebagian warga pernah membayar sejumlah biaya kepada Perum Jasa Tirta II, namun, pembayaran tersebut bukanlah bentuk retribusi atau sewa lahan.
Akan tetapi, bagian dari mekanisme Surat Perjanjian Pengamanan Lahan atau SPPL itu, sebuah upaya pengamanan penggunaan lahan yang tidak memberikan hak kepemilikan.
“Besaran SPPL ditentukan berdasarkan SK Direksi, disesuaikan dengan luas dan peruntukan lahan. Misalnya, untuk lahan pertanian seluas 100 meter persegi, biayanya sekitar Rp 50 ribu. Sementara untuk bangunan bisa mencapai Rp500 ribu,” ungkapnya.
Dalam proses penertiban ini, PJT II mencatat ada sekitar 417 bangunan yang berdiri di sepanjang sepadan irigasi, baik di sisi kanan maupun kiri saluran.
Penertiban mencakup saluran sepanjang kurang lebih empat kilometer, dari titik Bangun Serah Guna (BSG) 16 hingga Bangun Serah Kelola (BSK) 7.
“Ada bangunan yang bersifat permanen, bahkan beberapa di antaranya memiliki sertifikat. Namun tetap, lahan tersebut merupakan milik negara. Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BPN Purwakarta, untuk menangani hal ini,” ujar Sugeng.
Tak hanya bangunan tempat tinggal, sejumlah tempat ibadah juga turut terdampak penertiban.
Meski demikian, pengurus masjid menerima keputusan ini dengan baik dan berkomitmen melakukan pembongkaran secara mandiri dan bertahap.
“Sudah kami komunikasikan dengan pengurus masjid. Mereka memahami posisi lahan dan menyatakan kesediaan untuk membongkar bangunan secara bertahap,” katanya.
Sugeng pun mengakui bahwa penertiban ini menuai pro dan kontra di lapangan, namun hingga saat ini, situasi tetap kondusif dan proses penertiban berjalan lancar.
“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Perum Jasa Tirta II untuk mengamankan aset negara dan mengoptimalkan fungsi saluran irigasi, yang sangat vital bagi pengairan lahan pertanian di wilayah Purwakarta dan sekitarnya,” ujarnya. (Rsd)