Garisjabar.com- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memanggil sejumlah pihak yang terjadi di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon, pasca-tragedi longsor hingga menelan korban jiwa.
Hanif Faisol Nuropiq menyampaikan, penambangan di Gunung Kuda tersebut sudah di cabut izinnya.
Untuk langkah selanjutnya, Menteri Lingkungan Hidup pun akan segera turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan terkait kerusakan Lingkungan yang terdampak kerusakan berat.
Dalam kasus ini, Kementerian Lingkungan Hidup juga meminta pengelola tambang bertanggungjawab.
Menurut Hanif Faisol Nuropiq, tidak ada yang lepas hukum di negara kita ini sehingga ada korban.
Ia pun mengatakan, seluruh pihak akan dimintai keterangan, mulai pemilik izin, yang mempunyai kawasan, dan juga yang mempunyai gunung, hingga mengerjakan batunya.
“Ini semua akan dimintai keterangan untuk tanggungjawab masing-masing terkait kondisi Cirebon,” kata Hanif, ditemui saat penanaman pohon di Rest Area KM 88 Tol Cipularang, Selasa (3/6/2025).
Sementara, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nuropiq mengatakan, karena dampak longsor gunung batu di Cirebon menimbulkan korban jiwa.
Hanif pun akan melakukan evaluasi bersama Gubenur Jawa Barat, terhadap kegiatan penambangan yang berpotensi serta menimbulkan bencana akan ditutup total. (Rsd)