Proyek Revitalisasi Monas Merupakan Kejahatan Lingkungan

oleh -245 Dilihat

Garisjabar.com- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menyatakan proyek revitalisasi Monas merupakan sebuah kejahatan lingkungan dan kegiatan liar.

Namun, Junimart menganggap proyek revitalisasi Monas tidak patuh pada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta tersebut.

“Revitalisasi Monas ini kejahatan lingkungan, ini revitalisasi liar,” ujar Junimart dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Sekretaris Kabinet (Seskab) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/1/2020).

Namun saja ia, mempertanyakan sikap Kemensetneg dan kehidupan 190 pohon yang telah ditebang oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Junimart pun bertanya apakah Anies pernah mengajukan izin untuk menebang ratusan pohon itu.

Menurut, Junimart, tindakan Anies ini tidak boleh dibiarkan karena bertentangan dengan rencana penghijauan yang dicanangkan Komisi II DPR dan Presiden Joko Widodo.

“Jangan dibiarkan. Ini kejahatan lingkungan, ini kejahatan penghijauan. Presiden Jokowi, Megawati (Soekarnoputri) mencanangkan penghijauan, Kapolri mencanangkan penghijauan, Ketua Komisi II DPR sudah mencanangkan penghijauan,” kata dia.

Hal tersebut, revitalisasi monas saat ini disetop dulu untuk sementara, setelah mendapat teguran dari Ketua DPR RI Puan Maharani dan Komisi D DPRD Jakarta. Kontraktor proyek revitalisasi Monas PT Bahana Prima Nusantara memastikan revitalisasi sudah berjalan 88 persen dengan target pengerjaan hingga Februari mendatang.

Sehingga, pengerjaan revitalisasi Monas dilakukan di kawasan yang bersebelahan dengan lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) atau seberang Balai Kota DKI Jakarta.

Pemprov DKI menebang sekitar 190 pohon di sana demi revitalisasi. Belakangan Pemprov DKI menyatakan ratusan pohon itu tidak ditebang, melainkan digeser.

Hal ini, Junimart mengaku heran dengan kebijakan penebangan ratusan pohon tersebut. Padahal, menurutnya, pohon-pohon itu bisa digunakan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

Namun itu, ia menegaskan, bahwa kebijakan penebangan pohon tersebut merupakan penyebab banjir di Jakarta beberapa waktu lalu. Dia meminta pemerintah tidak tinggal diam dan memprosesnya ke ranah pidana.

“Masa pohon sudah bagus, besar bisa menahan asap ditebang begitu saja. Tolong menteri jangan diam saja. Laporkan secara pidana kejahatan lingkungan. Ini Tidak patuh pada Keppres,” ujarnya.

“Saya tekankan penebangan pohon itu justru yang menimbulkan genangan banjir,” ucapnya.

Mensesneg Pratikno telah menyampaikan bakal menyurati Anies untuk menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas. Pasalnya, Anies belum mengantongi izin untuk menjalankan proyek revitalisasi tersebut.

“Ya karena jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk disetop dulu. Kita surati aja,” kata Pratikno usai rapat bersama sejumlah kementerian di kantor Kemensetneg, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Namun, Pratikno menyatakan, bakal mengirimkan surat itu ke Anies secepatnya. Ia sendiri telah menerima surat pengajuan izin dari Anies soal revitalisasi Monas yang dikirim Jumat (24/1/2020). (Rht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *