Garisjabar.com- Presiden Joko Widodo akan mengatur tarif pungutan pajak di daerah secara nasional demi meningkatkan aliran investasi di Indonesia. Aturan ini akan tertuang dalam rancangan undang-undang berskema omnibus law perpajakan dan peraturan presiden (perpres). Sabtu (23/11/2019).
Menurut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Ia mengatakan aturan saat ini sebenarnya memberikan wewenang kepada pemerintah pusat untuk mengatur pajak daerah tersebut.
Namun, wewenang ini tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga, aturan itu hanya sebatas memberi wewenang kepada pemerintah pusat untuk menentukan jenis pajak dan tarif maksimal, sehingga pemerintah daerah bisa memasang tarif yang berbeda-beda.
“Selama ini ada kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional, ini akan ditegaskan di dalam RUU ini (omnibus law) dan ditegaskan peraturannya melalui peraturan presiden,” ujar Sri Mulyani kepada awak media.
Sementara, bendahara negara belum memberi kepastian apakah akan memukul rata tarif pajak daerah ke depan sesuai dengan jenisnya. Ia juga belum memberi kepastian kapan sekiranya ketentuan tarif pajak daerah yang baru akan diterapkan ini.
Hal ini, Sri Mulyani mengaku masih perlu waktu untuk bertemu dengan para kepala daerah dalam rangka mendiskusikan kebijakan pengaturan tarif pajak di daerah. Namun, ia menekankan pemerintah pusat akan berhati-hati dalam menentukan tarif ke depan.
Ia tidak ingin aturan ke depan justru menghambat dan menurunkan kemampuan daerah dalam mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan retribusi. Kendati begitu, ia tak ingin pula bila aturan pajak di daerah tersebut justru tak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Sambung dia, pemerintah pusat tengah gencar menarik aliran investasi agar masuk dan menjadi sumber pendanaan bagi program pembangunan nasional hingga penciptaan kesempatan kerja.
“Kami akan terus formulasikan, termasuk bagaimana pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan peraturan daerahnya secara lebih cepat melalui peraturan kepala daerah,” kata dia.
Namun, sebagai gambaran, saat ini ada beberapa jenis pajak di daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota. Di provinsi, ada pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah, dan pajak rokok.
Sementara, di kabupaten kota ada pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan pajak parkir. Lalu, ada pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, serta pajak perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut. (Rht)