Polres Purwakarta dan Kejaksaan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Kasir Minimarket

oleh -8 Dilihat

Garisjabar.com- Polres Purwakarta bersama Kejaksaan Negeri Purwakarta menggelar rekonstruksi yang dilakukan tersangka utama, Heryanto (27), atasan rekan kerja korban, Kamis (20/11/2025).

Sementara, rekonstruksi ini menjadi babak penting proses penyidikan kasus pembunuhan sadis terhadap Dina Oktaviani (21), kasir minimarket yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang, 7 Oktober 2025 lalu.

‎Dengan mengenakan pakaian tahanan, Heryanto memperagakan 45 adegan. Pada kesempatan itu, dihadirkan juga kedua orang saksi dan untuk korban menggunakan boneka manekin.

‎Rekonstruksi dimulai dari tersangka mengajak korban ke rumahnya di Kampung Pasir Owa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

Dilanjutkan dengan tindakan kekerasan yang melumpuhkan korban, dugaan tindak kekerasan seksual, hingga tahap membungkus tubuh korban menggunakan kardus sebelum membuangnya ke Sungai Citarum.

Untuk diketahui, rekonstruksi tersebut tidak dilakukan di lokasi asli Tempat Kejadian Perkara (TKP), melainkan di Asrama Polres Purwakarta. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor cuaca serta keamanan tersangka.

‎”Sekarang musim penghujan, kondisinya juga mendung. Selain itu, kita tetap memprioritaskan keselamatan pihak terduga,” ujar KBO Satreskrim Polres Purwakarta, Iptu Sriyadi kepada wartawan di lokasi.

‎Sriyadi mengatakan, bahwa rangkaian adegan tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperjelas kronologi peristiwa.

‎”Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya masih terdapat kekurangan. Alhamdulillah, semua fakta tindak pidana sudah mulai tergambar,” katanya.

‎Dari pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kepala Seksi Pidana Umum Andi Irawan Haqiqi mengatakan, rekonstruksi berjalan lancar dan memberikan gambaran utuh terhadap rangkaian peristiwa.

‎”Sekitar 45 adegan sudah diperagakan dan semuanya tergambar jelas. Insyaallah segera kami lanjutkan ke proses berikutnya,” ujar Andi.

‎Saat ditanya apakah muncul fakta baru, Andi menyebutkan sejauh ini belum ditemukan hal baru. Adapun terkait dugaan kekerasan seksual, berdasarkan berkas perkara, tindakan itu dilakukan ketika korban masih hidup.

“Akan tetapi, hal ini masih akan kami dalami kembali pada saat di persidangan,” ucapnya.

‎Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI No. 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (Rsd)