Garisjabar.com- Tim gabungan unit Jatanras dan Resmob serta Unit PPA, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menangkap dua pelaku dalam waktu 5 jam.
Polisi berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Perum Ciganea Indah, Desa Mekargalih Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Pada Minggu, (27/4/2025).
Sementara itu, dua remaja yakni berinisial ALH (15) dan RAW (13) di dua lokasi yang berbeda.
Korban, yang diketahui bernama Suyono (69) itu dianiaya oleh cucunya sendiri hanya karena persoalan sepele ditegur karena terlambat pulang usai meminjam motor.
korban ditemukan pertama kali oleh tetangganya dalam kondisi bersimbah darah dan penuh luka bacokan di bagian kepala serta beberapa titik tubuh lainnya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir mengatakan anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial ALH ini yang merupakan cucu dari korban.
“ALH tega melakukan aksi karena merasa kesal, namun sebelum ALH dimarahi oleh korban karena tidak pulang seharian dan membawa kendaraan korban,” kata Sosialisman. Selasa (29/4/2025).
Ia menambahkan, kemudian setelah dimarahi oleh korban, ALH pun pergi dari rumah dan bercerita kepada temannya yang berinisial RAW.
“ALH menceritakan kekesalannya terhadap korban kepada RAW dan berenacana untuk membunuh korban yang kemudian RAW menyetujui dari ALH. Kemudian mereka pun menghampiri korban yang sedang ada dirumah dan melakukan pembacokan kepada korban,” ujar Wakapolres.
ALH menganiaya kakeknya dengan membacok kearah kaki dan tangan kepala korban.
“ALH pergi ke arah dapur untuk mengambil pisau gagang hitam berukuran 25 centimeter diikuti oleh RAW. Setelah dipegangnya pisau itu, ALH pun menghampiri korban dan hendak menusukkan pisau ke arah leher korban saat berada di depan warung korban hingga terjatuh,” ujar Sosialisman.
Setelah korban terjatuh, lanjut dia, ALH pun menghampiri korban dan mengayunkan pisau ke arah kaki kiri dan tangan kirinya.
“Setelah korban terjatuh, ALH pun memanggil RAW untuk membantu menyeret korban ke dalam warung. Sesampainya di dalam warung ALH pun menutup Rolling Door lalu menusukkan kembali pisau yang di pegangnya kearah kaki kanan sebanyak 2 kali lalu ke arah tangan kanan sebanyak 1 kali hingga pisau tersebut bengkok,” ungkapnya.
Sosialisman menambahkan setelah itu ALH melempar pisau tersebut yang kemudian di pegang oleh korban. Saat pisau tersebut dipegang oleh korban RAW mengambil pisau gagang hitam berukuran 30 Cetimeter yang berada di warung tersebut, kemudian di berikan kepada ALH.
“ALH mengambil pisau yang diberikan oleh RAW lalu menusukkan kembali pisau tersebut ke arah kepala korban sebanyak lebih dari 2 kali lalu menusukkan ke kaki sebelah kanan sebanyak 2 kali dan tangan sebanyak 2 kali,” katanya.
Pelaku sempat melihat korban sudah tidak bergerak, dan pelaku m ngambil sprei yang berada di dalam kamarnya untuk menutup tubuh korban dan berniat akan membuang korban ke belakang rumah yang dimana di belakang rumah korban terdapat kebun bambu.
“Lantaran aksinya diketahui warga, kemudian dua remaja tersebut melarikan diri,” ujar Sosialisman.
Saat ini, kata dia, kedua remaja itu diamankan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lanjut.
“Dalam pemeriksaan, dua ABH tersebut juga turut didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan orangtua, karena terperiksa masih anak-anak,” ucap Sosialisman.
Wakapolres menuturkan, Satreskrim Polres Purwakarta berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan kasus ini karena harus mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Kita sangat berhati-hati. Karena ini kasusnya melibatkan anak- anak sehingga masyarakat juga perlu memahami itu. Karena kasus anak ini penanganannya berbeda dengan orang dewasa,” kata Sosialisman.
Menurutnya, kedua remaja tersebut dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 354 Ayat (1) dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.