PURWAKARTA, garisjabar.com- Mahfud MD bersama jajarannya resmi mengumumkan membubarkan Front Pembela Islam ( FPI) sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi biasa lantaran tak ada legal standing.
Namun, keputusan ini pun kemudian mendapatkan respon dan tanggapan dari Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana.
Seperti diketahui, di Kabupaten Purwakarta terdapat FPI dan sekretariat atau markasnya itu.
AKBP Ali mengatakan, pemerintah telah memutuskan melarang segala bentuk kegiatan, simbol, atau atribut FPI tersebut.
“Saya harap untuk di Purwakarta bisa dilaksanakan keputusan ini dan diterima bersama atas kesadaran dari rekan-rekan agar situasi Purwakarta berjalan kondusif,” katanya, di Mapolres Purwakarta, Kamis (31/12/2020).
Sementara ketika disinggung kemungkinan bakal melakukan pembongkaran terhadap markas atau tempat FPI di Purwakarta, AKBP Ali menegaskan pihaknya bakal membongkar dan melaksanakan apa yang telah diputuskan pemerintah.
“Ya pasti, kami akan bongkar dan laksanakan (perintah). Semoga kader FPI bisa mematuhinya untuk tidak berkegiatan atau simbol-simbol lainnya,” ucapnya. (Rsd)

