Garisjabar.com- Polres Purwakarta ungkap kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak berinisial JS (15) asal Desa Cadasmekar, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Saya sangat menyesal. Kalimat itu yang terlontar dari mulut Ardiayana Akmal (23), tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak berinisial JS (15), saat ditanyai langsung oleh Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.
Pengakuan itu terjadi saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025).
“Tersangka yang merupakan mahasiswa ini belum lama mengenal korban yang merupakan siswa kelas 9 SMP dari media sosial, yakni pada Oktober 2025,” ujar AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.
Kemudian, sambungnya, pelaku dan korban janjian untuk bertemu. Selanjutnya, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor jenis Honda Supra 125 di sebuah sekolah di Kp. Hegarmanah Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru.
“Korban dibawa ke rumah pelaku. Saat ada di rumah, pelaku mengajak korban berhubungan intim akan tetapi korban menolak. Pelaku pun melakukan kekerasan dan merudapaksa korban yang sudah tidak berdaya hingga korban pun meninggal dunia,” katanya.
Namun, pelaku sempat membiarkan jasad korban berada di kamarnya dari pukul 17.00 sampai dengan pukul 01.00 WIB karena saat itu ibu pelaku pulang ke rumah.
Kemudian, pada pukul 01.00 WIB pelaku membopong korban dan dinaikkan ke sepeda motor untuk selanjutnya membuang jasad korban di sekitar aliran sungai yang berjarak 30 meter dari TKP.
“Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf b junto pasal 15 ayat 1 huruf g dan j UU RI No. 12/2022 tentang Kekerasan Seksual. Kemudian Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 UU RI No.23/2022 tentang perlindungan anak,” ujarnya.
Tak sampai di situ, penyidik juga menerapkan Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
“Pelaku juga dikenai Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian karena ada beberapa barang korban yang diambil pelaku. Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama 16 tahun,” ucap AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil otopsi bahwa sebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada leher dan mulut yang mengakibatkan terhalangnya jalan napas sehingga korban mati lemas. (Rsd)

